Selasa, 26 Mei 2009

ASAS LEGALITAS

Asas legalitas tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP bunyinya “tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”.

Asas ini terbagi dalam tiga hal, yaitu :

1. Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan undang- undang)

2. Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa kejahatan)

3. Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang).

Asas legalitas yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan di dalam bahasa latin : “nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang artinya : “tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya” menurut hazewinkel-suringa, jika suatu perbuatan (feit) yang mencocoki rumusan delik yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang bersangkutan, maka bukan saja hal itu tidak dapat dituntut tetapi untuk orang yang bersangkutan sama sekali tidak dapat di pidana. Hal ini berarti asas legalitas mengandung konsekuensi larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan pidana.

Dalam perkembangannya, asas ini ternyata disimpangi terutama terhadap kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberlakuan surut Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 menutup kemungkinan dibuatnya peraturan pidana lain yang berlaku surut. Ketentuan tentang berlaku surut (retroaktif) di Indonesia hanya dimungkinkan untuk pelanggaran HAM berat sebagaimana ditentukan dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU No. 26 Tahun 2000. Persoalan ini menjadi rumit manakala terjadi tindak pidana jenis baru yang menimbulkan banyak korban akan tetapi belum ada peraturan pidana yang mengaturnya. Akankah pembatasan pemberlakuan asas retroaktif itu sedemikian ketat hingga membiarkan korban berjatuhan.

Kamis, 14 Mei 2009

akhmad rapiudin

sorry yaaaah. neh blg baru bikin, nanti isinya nyusul karena lagi nyari bahan-bahannya

oke... see you

Lencana Facebook

Pengikut